PegawaiNegeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diberikan Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa setiap bulan dengan besaran: Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya = Rp1.150.000,00. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda = Rp876.000,00.
MenteriKeuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab: a. memberikan persetujuan/penolakan atas permohonan Penghapusan BMN; b. menetapkan keputusan Penghapusan BMN yang ada pada Pengelola Barang; c. melaksanakan Pemusnahan BMN yang ada pada Pengelola Barang; dan : d.
Serang- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Banten Selasa (8/9/15), mengadakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) dan Sosialisasi Aplikasi SIMAN Pengguna Tingkat Wilayah (UAPPB-W) bertempat di aula Kanwil DJKN Banten. Sosialisasi ini guna mewujudkan Standardisasi Efektifitas dan Efisien pengelolaan BMN dan rekonsiliasi tingkat wilayah. 80
Vay Tiền Nhanh.
pengelola barang dan jasa secara efektif dan efisien tts